Kata pengantar
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Agama Islam.
Agama
sebagai sistem kepercayaan dalam kehidupan
umat manusia dapat dikaji melalui berbagai
sudut pandang. Islam sebagai agama yang
telah berkembang selama empat belas abad
lebih menyimpan banyak masalah yang perlu
diteliti, baik itu menyangkut ajaran dan
pemikiran keagamaan maupun realitas sosial,
politik, ekonomi dan budaya.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan Etos Kerja Bangsa
Jepang dan Islam, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber
informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan
berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang
dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas islam negeri.
Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna.
Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya
meminta masukannya demi perbaikan pembuatan
makalah saya di masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
Daftar isi
Kata pengantar........................................................................................ i
BAB 1PENDAHULUAN......................................................................... 1
1.1 latar belakang.................................................................................... 1
1.2Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN USUL FIQH DAN FIQH................................................................ 1
2.2Nasab
dan Masa Pertumbuhannya................................................... 4
2.3Proses
Menuntut Ilmu......................................................................... 5
2.4
Ibadah Imam Syafi’I......................................................................... 6
2.5
Kefasihan Bahasa Imam Syafi’i....................................................... 7
2.6
Perjalanan Hidupnya........................................................................ 7
2.7
Wafatnya........................................................................................... 8
2.8 Definisi Ushul Fiqh............................................................................ 8
2..9. Definisi Ushul al-Fiqh
sebagai suatu disiplin ilmu.......................... 10
2.9.1 Perbedaan Fiqih dan Ushul fiqih................................................................... 11
2.9.2 Objek
Kajian Ushul Fiqh................................................................................. 12
2.9.3 Ruang
Lingkup Ushul Fiqh............................................................................. 13
2.9.4 Tujuan dan Urgensi Ushul
Fiqih..................................................................... 13
2.9.5 Materi Tambahan............................................................................................. 15
2.9.6 Pengertian Kaidah fikih.................................................................................... 16
BAB III PENUTUP
3.1
kesimpulan......................................................................................... 17
3.2 Saran.................................................................................................. 17
3.3 Daftar
Pustaka................................................................................... 18
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Adapun kata fiqh menurut bahasa artinya
memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari ( فقه ) artinya
faham,mengerti,pintar dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw.
من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى )
Artinya:
Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebijakan,niscaya allah akan
memberikan kepadanya ngerti agama. (HR. Bukhary).
Sedangkan menurut istilah yaitu semua hukum yang
dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui usaha pemahaman dan ijtihad
tentang perbuatan orang mukallaf baik wajib,haram,mubah, sah atau selain dari
itu hanya berupa cabang-cabangnya saja.
Ada sebagian ulama yang membagi fiqh menjadi dua
bagian,yaitu:
Fiqih nabawi, yaitu hukum yang dikemukakan oleh
Al-quran dan hadis dan tak perlu diijtihadkan lagi.
Fiqih
ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh ahli ijtihad.
Jadi ushul
fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus
ditempuh didalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’
Usul fiqh itu juga berupa qaidah-qaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang
tafsili.
Dalam
rumusan lain. Ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil yang dapat
menunjukkan kepada sesuatu hukum secara ijmal (garis besar) yang masih
memerlukan keterangan dengan menggunakan qaidah-qaidah tertentu.
Syekh
Muhammad Al-Hudhory memberikan rumusan ushul fiqh sebagai berikut :
هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية من الادلة
“ushul
fiqh yaitu sesuatu ilmu tentang anggaran dasar (qaidah) yang menjadi
perantara untuk istinbath hukum syara (dari suatu dalil)”.
“Ushul fiqh ialah ilmu tentang qaidah-qaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syara
praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia adalah kumpulan
qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath
hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalil yang terperinci”.
1.2Tujuan
Tujuan
ushul fiqh
Ushul fiqh ini mempunyai peranan yang sangat penting
dalam ilmu syariat,karena hukum syar’i sebagiannya hanya mengatur permasalahan
hal pokok-pokoknya dan tidak secara mendetail. Maka tujuan ushul fiqh ini adalah untuk memecahkan permasalahan-permasalahan baru
yang belum ada nashnya yang jelas dengan melakukan ijtihad berdasarkan
dalil-dalil yang ada dalam al-quran atau sunnah nabi saw.
Jika seorang hendak berijtihad ,maka ushul fiqh mutlak
harus dikatahui sebab ushul
fiqih merupakan alat atau keahlian
untuk melakukan istimbath hukum dan ushul fiqh ini merupakan ilmu sistem hukum
silam dalam menetapkan.
Jadi tujuannya adalah dapat sampainya kepada istimbath
hukum syara’ dari dalilnya serta dapatnya menerapkan hukum-hukum syari’at ats
perbuatan manusia dan perkataannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN USUL FIQH DAN FIQH
Pengertian Ushul Fiqh
dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai
nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengantarkib idlafah, sehingga dari
rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah
bentuk jamak dari kata ashl yang
menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain.
Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh
berarti sesuatu yang dijadikan
dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat
berarti dalil, seperti
dalam ungkapan yang dicontohkan olehAbu
Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu
aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat
pengertian ashl menurut
istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua
kata, berarti dalil-dalil bagi
fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri
menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah,
sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid
al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul
Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda
Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)."(HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)."(HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan
pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata,
yaitu dalil-dalil bagi hukum
syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi
pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci.
Tidak lepas dari
kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut,
para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu
dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul
Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari
kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau
jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana
yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan
oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai
berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih
mendetail, dikatakan oleh Muhammad
Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang
ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang
berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan
memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu
Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Ilmu ushul fiqh adalah
sebuah kajian luar biasa yang mampu meringkas begitu banyak teks yang memiliki
konsekuensi hukum yang sama menjadi sebuah formula yang sederhana. Ilmu ini
digunakan para ulama dalam mengambil kesimpulan hukum. Menyederhanakan masalah
yang pelik menjadi mudah butuh kecerdasan dan pemahaman yang mendalam. Oleh
karena itulah, seseorang yang menciptakan ilmu ushul fiqh ini pasti memiliki
kecerdasan yang luar biasa dan pemahaman yang mendalam tentang ilmu-ilmu
syariat. Ilmu ini pertama kali dirumuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafii
atau lebih dikenal dengan Imam Syafii.
B.
Nasab
dan Masa Pertumbuhannya
Beliau adalah Muhammad
bin Idris bin al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abdu Yazid bin Hasyim
bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf. Nasab Imam Syafii dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu
pada kakek mereka Abdu Manaf. Jadi, Imam Syafii adalah seorang laki-laki
Quraisy asli. Adapun ibunya adalah seorang dari Bani Azdi atau Asad.
Imam Syafii dilahirkan
pada tahun 150 H/767 M di Kota Gaza, Palestina. Tahun kelahiran beliau
bertepatan dengan wafatnya salah seorang ulama besar Islam, yakni Imam Abu
Hanifah rahimahullah. Ayahnya wafat saat
Syafii masih kecil sehingga ibunya memutuskan untuk hijrah ke Mekah agar Syafii
mendapatkan santunan dari keluarganya dan nasabnya pun terjaga.
Di Mekah, Syafii kecil
mulai mempelajari bahasa Arab, ilmu-ilmu syariat, dan sejarah. Ia terkenal
sebagai seoarang anak yang cerdas, di usia enam atau tujuh tahun 30 juz
Alquran sudah sempurna bersemayam di dalam dadanya. Keterbatasan ekonomi tidak
menjadi penghalang baginya dalam menuntut ilmu, Syafii mencatat palajarannya di
atas tulang-tulang hewan atau kulit-kulit yang berserakan. Namun ia dimudahkan
dengan karunia Allah berupa daya hafal yang sangat kuat sehingga beban ekonomi
untuk membeli buku dan kertas bisa terganti. Setelah beliau merasa cukup
menuntut ilmu di Mekah, Madinah menjadi destinasi berikutnya dalam menimba
ilmu. Di sana adaseorang ulama yang dalam ilmunya, yakni Imam Malik rahimahullah.
A.
Proses
Menuntut Ilmu
Saat menginjak usia 13
tahun, gubernur Mekah mendorongnya agar belajar ke Madinah di bawah bimbingan
Imam Malik. Selama belajar kepada Imam Malik, sang imam negeri Madinah sangat
terkesan dengan kemampuan yang dimiliki remaja dari Bani Hasyim ini. Kemampuan
analisis dan kecerdasannya benar-benar membuat Imam Malik kagum sehingga Imam
Malik menjadikannya sebagai asistennya dalam mengajar. Padahal kita ketahui,
Imam Malik adalah seorang yang sangat selektif dan benar-benar tidak
sembarangan dalam permasalahan ilmu agama, tapi kemampuan Syafii muda memang
pantas mendapatkan tempat istimewa.
Di Madinah, Imam
Syafii larut dalam lautan ilmu para ulama. Selain belajar kepada Imam Malik,
beliau juga belajar kepada Imam Muhammad asy-Syaibani, salah seorang murid
senior Imam Abu Hanifah. Di antara guru-guru Imam Syfaii di Madinah adalah
Ibrahim bin Saad al-Anshari, Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawaridi, Ibrahim bin
Abi Yahya, Muhammad bin Said bin Abi Fudaik, dan Abdullah bin Nafi ash-Sha-igh.
Adapun di Yaman,
beliau belajar kepada Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf yang merupakan
hakim di Kota Shan’a, Amr bin Abi Salama, salah seorang sahabat Imam al-Auza’i,
dan Yahya bin Hasan. Sedangkan di Irak beliau belajar kepada Waki’ bin Jarrah,
Abu Usamah Hamad bin Usamah al-Kufiyani, Ismail bin Aliyah, dan Abdullah bin
Abdul Majid al-Bashriyani.
Dengan kesungguhannya
dalam mempelajari ilmu syariat ditambah kecerdasan yang luar biasa, Imam Syafii
mulai dipandang sebagai salah seorang ulama besar. Terlebih ketika gurunya yang
mulia, Imam Malik wafat pada tahun 795, Imam Syafii yang baru menginjak usia 20
tahun dianggap sebagai salah seorang yan paling berilmu di muka bumi kala itu.
Di antara keistimewaan
fikih Imam Syafii adalah beliau mampu menggabungkan dua kelompok yang memiliki
sudut pandang yang berbeda dalam memahami fikih. Kelompok pertama dikenal
dengan ahlul hadits, yaitu orang-orang yang mencukupkan diri dengan hadis tanpa
butuh intepretasi atau analogi-analogi (qias) dalam menetapkan suatu hukum.
Sedangkan kelompok lainnya dikenal dengan ahlu ra’yi atau mereka yang
menggunakan hadis sebagai landasan penetapan hukum namun selain itu mereka juga
memakai analogi-analogi dalam menetapkan hukum. Imam Syafii mampu
mengkompromikan dua kelompok ini bisa menerima satu sama lainnya.
B.
Ibadah
Imam Syafii
Tidak diragukan lagi,
seorang ulama yang terpandang selain memiliki keilmuan yang luas, mereka juga
merupakan teladan dalam beribadah. Ar-Rabi’ mengatakan, “Imam Syafii membagi
waktu malamnya menjadi tiga bagian: bagian pertama adalah untuk menulis, bagian
kedua untuk shalat, dan bagian ketiganya untuk tidur.”
Di malam hari beliau
tidak pernah terlihat membaca Alquran melalui mush-haf, akan tetapi bacaan
beliau di malam hari hanya dilantunkan dalam shalat-shalatnya. Al-Muzani
mengatakan, “Saat malam hari, aku tidak pernah sekalipun melihat asy-Syafii
membaca Alquran melalui mush-haf. Ia membacanya saat sedang shalat malam
(melalui hafalan pen.).”
1. Kefasihan Bahasa Imam
Syafii
Selain menjadi bintang
dalam ilmu fiqh, Imam Syafi’i juga dikenal dengan kefasihan dan pengetahuannya
tentang bahasa Arab. Beliau belajar bahasa Arab kepada seorang Arab desa yang
bahasa Arabnya fasih dan murni. Hal itu serupa dengan keluarga Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menitipkan beliau kepada ibu susunya yang berasal dari desa, tujuannya agar
bahasa Arab Nabi berkembang menjadi bahasa Arab yang fasih ketika tumbuh
dewasa. Ibnu Hisyam bercerita tentang kefasihan Imam Syafii, “Saya tidak pernah
mendengar dia (Imam Syafi’i) menggunakan apa pun selain sebuah kata yang sangat
tepat maknanya, seseorang tidak akan menemukan sebuah pilihan diksi bahasa Arab
yang lebih baik dan lebih pas dalam mengungkapkan suatu kalimat.”
1.
Perjalanan
Hidupnya
Tidak lama setelah
wafatnya Imam Malik, Imam Syafii ditugaskan pemerintah Abasiyah ke Yaman untuk
menjadi hakim di wilayah tersebut. Namun beliau tidak lama memangku jabatan
tersebut karena jabatan hakim secara tidak langsung menghubungkannya dengan
dunia politik yang sering mengkompromikan antara kebohongan dengan kejujuran,
dan beliau tidak merasa nyaman dengan hal yang demikian.
Setelah itu, beliau berpindah
menuju Baghdad dan menyebarkan ilmu di ibu kota kekhalifahan tersebut.
Kehidupan beliau di Baghdad dipenuhi dengan dakwah dan mengajar, bahkan beliau
sempat berkunjung ke Suriah dan negeri-negeri di semenanjung Arab lainnya
untuk menyebarkan pemahaman tentang Islam. Sekembalinya ke Baghdad,
kekhalifahan telah dipegang oleh al-Makmun.
Al-Makmun memiliki
pemahaman yang menyimpang tentang Alquran. Ia menganut paham Mu’tazilah yang
mengedepankan logika dibandingkan wahyu Alquran dan sunnah. Al-Makmun meyakini
bahwasanya Alquran adalah makhluk, sama halnya seperti manusia. Pemahaman ini
berkonsekuensi menyepadankan antara logika manusia dengan Alquran, artinya
Alquran pun tidak mutlak benar sebagaimana akal manusia. Tentu saja keyakinan
ini bertentangan dengan keyakinan Imam Syafii dan ulama-ulama Islam sebelum
beliau yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah, yang kebenarannya
absolut.
Al-Makmun memaksa
semua orang agar memiliki pemahaman yang sama dengannya. Banyak para ulama
ditangkap dan disiksa karena peristiwa yang dikenal dengan khalqu Alquran ini.
Akhirnya, pada tahun 814, Imam Syafii hijrah menuju Mesir, negeri dimana beliau
berhasil merumuskan ilmu ushul fiqh.
2.
Wafatnya
Sebagaimana lazimnya
manusia lainnya, sebelum wafat Imam Syafii juga merasakat masa-masa sakit.
Dalam keadaan tersebut, salah seorang muridnya yang bernama al-Muzani
mengunjunginya dan bertanya, “Bagaiaman keadaan pagimu?” Imam Syafii, “Pagi
hariku adalah saat-saat pergi meninggalkan dunia, perpisahan dengan sanak saudara,
jauh dari gelas tempat melepas dahaga, kemudian aku akan menghadap Allah. Aku
tidak tahu kemana ruhku akan pergi, apakah ke surga dan aku pun selamat ataukah
ke neraka dan aku pun berduka.” Kemudian beliau menangis.
Imam Syafii dimakamkan
di Kairo pada hari Jumat di awal bulan Sya’ban 204 H/820 M. Beliau wafat dalam
usia 54 tahun. Semoga Allah merahmati, menerima semua amalan, dan mengampuni
kesalahan-kesalahan beliau.
C.
Definisi Ushul Fiqh
1. Definisi
Ushul Fiqh dilihat dari sisi dua kata yang membentuknya.
Ushul Fiqh berasal
dari bahasa Arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari 2 kata, yaitu al-Ushul al-Fiqh.
a. Al-Ushul
Al-Ushul adalah jamak
dari kata al-ashl, menurut bahasa berarti
ما يبنى عليه غير ه landasan
tempat membangun sesuatu. Menurut istilah, seperti dikemukakan wahbah
az-Zahuli, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian.
1) Bermakna dalil, seperti dalam contoh
الا صل فى و جو ب الصلو ة
الكتا ب و السنة
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2)Bermakna
kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang berlaku pada seluruh
cakupan. Seperti contoh :
بني الا سلا م علي خمسة خسة
اصول
“Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3) Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan).
Contoh
الا صل في الكلا م الحقيقة
“Pengertian yang lebih
kuat dari suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya”.
4) Bermakna
asal’, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan salah satu dari rukun
qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal’ (tempat mengkiaskan narkotika).
5) Bermakna
sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan dalam satu masalah.
Pengertian kata
Al-Ashl’u yang dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam
pengertian ini, maka kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti
al-qur’an, sunnah Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.
b. Al-Fiqh
Kata kedua yang
membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh menurut
bahasa berarti pemahaman.
Fiqh adalah ilmu
tentang (himpunan) hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia ditinjau dari
apakah perbuatan itu diharuskan (wajib), sunah, atau haram untuk dikerjakan.
Menurut istilah,
al-fiqh dalam pandangan az-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat tentang definisi
fiqh. Abu Hanifah mendefinisikan sebagai berikut :
معر قة النفس ما لهاو ما
عليها
“Pengetahuan diri
seseorang tentang apa yang menjadi hakikatnya, dan apa yang menjadi
kewajibannya atau dengan kata lain, pengetahuan seseorang tentang apa
yang menguntungkan dan apa yang merugikan.”
Menurut ulama’
kalangan Syafi’iyah
العلم با لا حكام الشر عية
العملية المكتسب من اد لتها التفصيلية
“Pengetahuan tentang
hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu
persatu dalilnya.”
Fiqh adalah hukum
Islam yang tingkat kekuatannya hanya sampai Zhan, karena di tarik dari
dalil-dalil yang dzannya. Bahwa hukum fiqh itu adalah zhannya sejalan pula
dengan kata “al-muktasab” dalam
definisi tersebut yang berarti “diusahakan”
yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal pikiran manusia dalam
penarikannya dari al-qur’an dan sunnah Rasulullah.
Objek kajian ilmu
fiqih adalah perbuatan mukallaf, ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap
baginya. Seorang faqih membahas tentang jual beli mukallaf, sewa-menyewa,
pegadaian, perwalian, shalat, puasa, haji, pembunuhan, qazhaf, pencurian, ikrar
dan wakaf yang dilakukan mukalaf, supaya mengerti tentang hukum syara’ dalam
segala perbuatan itu.
Maka tujuan ilmu fiqih
adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi,
ilmu fiqih itu adalah tempat kembali seorang mufti dalam fatwanya dan tempat
kembali seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan
ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.
D.
Definisi Ushul al-Fiqh sebagai suatu disiplin ilmu.
Ushul al-fiqh adalah
ilmu tentang( pemahaman) kaidah kaidah dan pembahasan yang dapat menghantarkan
kepada diperolehnya hukum-hukumsyara’ mengenai perbutan manusia dari
dalil-dalilnya yang rinci.
Ushul fiqih secara
istilah teknik hukum adalah:” ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada
usaha merumuskn hukum syara’ dari dalilnya yang terinci “atau dalam arti
sederhana adalah:” kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan
hukum-hukum dari dalil-dalilnya.”
Umpamanya dalam
kitab-kitab fiqih ditemukan ungkapan, ”mengerjakan sholat itu hukumnya wajib.
”wajibnyanya melakukan sholat itu disebut “ hukum syara”.
Tidak pernah
tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa sholat itu hukumnya wajib.yang
tersebut dalam Al-Quran hanyalah perintah mengerjakan sholat yang
berbunyi.
ا قيمو الصلا ة
Artinya”kerjakanlah sholat”
Ayat al-Quran yang mengandung perintah mengerjakan sholat itu disebut”dalil
syara”.Untuk merumuskan kewajiban sholat yang disebut “hukum syara” dari
firmanAllah:
ا قيمو الصلا ة
Yang
disebut dalil syara itu ada aturanya dalam bentuk kaidah, umpamanya: ”setiap
perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah kaidah yang
menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara tersebut,
itulah yang disebut ” ilmu ushul fiqh .
E.
Perbedaan Fiqih dan Ushul fiqih
Dari penjelasan diatas
dapat diketahui perbedaan ushul fiqih dan fiqih.Ushul fiqih adalah pedoman atau
aturan - aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus
diikuti oleh seorang faqih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara
dan dalilnya, sedangkan fiqih ialah hukum-hukum syara” yang telah digali dan
dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yg sudah ditentukan itu.
Berbagai hal yang
menjadi pembahasan seperti yang ditunjukkan oleh definisi tersebut adalah;
c) Tentang dalil-dalil fiqh secara global
Menurut istilah ushul fiqh, dalil berarti
ما يمكن بصحيح النظر فيه ا لي مطلو ب خبري
“Sesuatu yang bilamana dipikirkan secara benar akan menyampaikan seseorang
kepada kesimpulan yang di cari”.
d) Tentang cara
mengistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
Metode istinbat
dibahas secara keseluruhan, membahas istinbat bilamana dalam pandangan mujtahid
terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain.
e) Tentang
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad,
tentang ijtihad itu sendiri dan hal-hal yang menjadi lapangannya.
F. Objek Kajian Ushul
Fiqh
Dari definisi Ushul
Fiqh menurut Abdullah bin Al-Baidlawi, dapat dipaparkan tiga masalah pokok yang
akan dibahas dalam ushul fiqh, yaitu tentang sumber dan dalil hukum, tentang
metode istinbat dan tentang ijtihad. Berpegang pada pendapat Al-Ghazali, objek
pembahasan ushul fiqh ada 4 bagian:
1. Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan
dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan
mahkum alaih.
2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum.
3. Pembahasan tentang cara
mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dalil itu.
4. Pembahasan tentang ijtihad.
Meskipun yang menjadi
objek bahasan ushul fiqh ada 4, namun wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa yang
menjadi inti objek kajian ushul Fiqh adalah tentang dua hal yaitu dalil-dalil
secara global dan tentang al-ahkam (hukum-hukum syara’) yang menjadi objek
bahasan ushul fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam
kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi sebagaimana
tetapnya suatu hukum dengan dalil.
G.
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Berdasarkan kepada
beberapa definisi di atas, terutama definisi yang dikemukakan oleh al-Baidhawi
dalam kitab Nihayah al-Sul, yang menjadi ruang lingkup kajian (maudhu’). Ushul
fiqh, secara global adalah sebagai berikut :
1. Sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya.
2. Bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut.
3. Metode atau cara penggalian hukum dari sumber dan dalilnya.
4. Syarat – syarat orang yang
berwenang melakukan istinbat ( mujtahid ) dengan berbagai permasalahannya.
Menurut Al-Ghazali
dalam kitab al-Mustashfa ( tanpa tahun, 1 : 8 ) ruang lingkup kajian
Ushul fiqh ada 4, yaitu :
1. Hukum-hukum
syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah / hasil ) yang dicari oleh
ushul fiqh.
2. Dalil-dalil
hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah
mutsmir (pohon).
3. Sisi
penunjukkan dalil-dalil ( wujuh dalalah al-adillah ), karena ini adalah thariq
al-istitsmar ( jalan / proses pembuahan ). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4,
yaitu dalalah bil manthuq ( tersurat ), dalalah bil mafhum ( tersirat ),
dalalah bil dharurat ( kemadharatan ), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul ( makna
rasional ).
4. Mustamtsir
(yang membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan
kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid,
sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta
sifat-sifat keduanya.
H.
Tujuan dan Urgensi Ushul Fiqih
Para ulama ushul fiqih
sepakat bahwa ushul fiqih merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan
hukum-hukum Allah sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, baik
yang berkaitan dengan masalah aqidah, ibadah, muamalah, uqubah (hukuman) maupun
akhlak. Dengan kata lain, ushul fiqih bukanlah sebagai tujuan melainkan hanya
sebagai metode, sarana atau alat. (Syafe’i, 1999 : 24).
Tujuan ilmu ushul
fiqih adalah menerapkan kaidah-kaidah nya dan teori-teorinya terhadap
dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjukki dalil
itu.
Jadi berdasarkan
kaidah kaidahnya dan bahasan-bahasanya,maka nash-nash syara’ dapat dipahami dan
hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat
menghilangkan kesamaran lafal, yang samar dapat diketahui.
Bahkan tujuan utama
dari ushul fiqih adalah untuk mencapai dan mewujudkan sesuatu yang dimaksud
syara’. Ada ulama Yng berkata: ”Barang siapa yang memelihara ushul, tentulah
dia akan sampai kepada maksud. Dan barang siapa memelihara Qawaid, tentulah dia
akan mencapai maksud.
Menurut Khudhari Bek
(1994:15) dalam kitab ushul fiqihnya merinci tujuan ushul fiqih sebagai
berikut :
1.Mengemukakan
syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, agar mampu menggali
hukum syara’ secara tepat.
2.Sebagai acuan dalam
menentukan dan menetapkan hukum syara’ melalui bermetode yang dikembangkan oleh
para mujtahid, sehinggga dapat memecahkan berbagai persoalan baru yang muncul.
3.Memelihara agama
dari penyimpangan penyalahgunaan sumber dan dalil hukum. Ushul fiqih
menjadi tolak ukur validitas kebenaran sebuah ijtihad.
4.Mengetahui
keunggulan dan kelemahan para mujtahid, dilihat dari dalil yang mereka gunakan.
5.Mengetahui kekuatan
dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam
berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih
(penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan
pendapatnya.
Studi ushul fiqih baru
terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya
tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqih lama. Disamping itu, dengan maraknya
para peminat hukum islam melakukan perbandingan madzhab bahkan untuk mengetahui
mana yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memperbaharui hukum islam, akan
semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqih.
Dibawah ini akan
dikemukakan beberapa manfaat penting studi ushul fiqih.
Beberapa manfaat
mempelajari ushul fiqih, yaitu :
1.Dengan
mempelajari ushul fiqih akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar
para mujtahid masa silam dalam membentuk pendapat fiqihnya.
2.Dengan studi
ushul fiqih seorang akan memperoleh kemampuan untuk memahami ayat-ayat
hukum dalam Al-qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunah Rasulullah, kemudian
mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut.
3.Dengan mendalami
ushul fiqih seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan
muqaramat al mazahib al-fiqhiyah.
I.
MATERI TAMBAHAN
Perbedaan antara hukum
fiqih dengan hukum syariat:
a.Hukum fiqih merupakan hukum yang
ditetapkan dengsn ijma para ulama’ melalui ijtihad sedangkan hukum
syariat yaitu hukum yang sudah ditentukan oleh Allah dalam Alquran tanpa adanya
ijma para ulama. Misalnya: Didalam Al-quran telah dijelaskan rukun-rukun wudhu,
salah satunya membasuh tangan hal ini merupakan hukum
syariat, sedangkan batas membasuh tangan hingga mana maka hal ini merupakan
kajian fiqih yang ditentukan oleh para imam.
Kalau kita berbicara
syariat yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunah Nabi Muhammad. Fikih
terdapat dalam kitab-kitab fiqih, fiqih : pemahaman manusia yang memenuhi
syarat tentang syariat dan hasil pemahaman itu.
b.Syariat besifat fundamental dan
mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena kedalamnya, oleh banyak
ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlaq. Fiqih bersifat instrumental, ruang
lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang
biasanya disebut perbuatan hukum.
c.Syariat adalah ketetapan Allah dan
ketetapan Rosul-Nya,karena itu berlaku abadi. Fiqih adalah karya manusia yang tidak
berlaku abadi, dapat berubah dai masa ke masa.
d.Syariat hanya satu,sedang fiqih
mungkin lebih dari satu seperti(misalnya)terlihat pada aliran-aliran
hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu.
Syariat : semua
ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang terdapat dalam alquran
dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukan beliausebagai Rosulloh yang dapat
kita baca pada kitab-kitab hadits
Fiqih :
ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum islam.
J.
Pengertian Kaidah
fikih
Diantara arti kaidah secara bahasa sebagai dijelaskan
oleh ahmad warson munawir,adalah al-asas(dasar,asas,dan fondasi),al-qanun
(peraturan dan kaidah kasar),al-mabda’(prinsip),dan al-nasaq (metode dan
cara).musthafa ahmad al-zaqra dalam pengantar buku syarh al-qawa’id
al-fiqhiyyah karya bapaknya, al,syaikh ahmad Ibn al-syaikh muhammad
al-zaqra,menjelaskan bahwa arti kaidah secara bahasa adalah al-asas,baik
sebagai asas yang konkrek(inderawi).
Ulama ashul berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah:
“peraturan yang mencakup pada semua bagiannya supaya di ketahui
hukum-hukumnya bedesarkan aturan umum tersebut”.
BAB
III
PENUTUP
1.kesimpulan
Ushul fiqih mempunyai
pengertian al-ushul berarti dalil-dalil fiqih, seperti Al-Qur’an, Sunnah
Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Al-Fiqih berarti pemahaman yang
mendalam yang membutuhkan pengarahan potensi akal.
Objek Kajian Ushul
Fiqih menurut Al-Ghazali membahas tentang hukum syara’, tentang sumber-sumber
dalil hukum, tentang cara mengistinbatkan hukum dan sumber-sumber dalil itu
serta pembahasan tentang ijtihad.
Ruang lingkup ushul
fiqih secara global adalah sumber dan dalil hukum dengan berbagai
permasalahannya, bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan
lain-lain.
Sejarah perkembangan
ushul fiqih terlihat pada masa ushul fiqih sebelum dibukukan dan ushul fiqih
sesudah dibukukan dan ushul fiqih pasca Syafi’i.
Tujuan dan urgensi
ushul fiqih adalah mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang
mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
2.Saran
Semua manusia diciptakan oleh tuhan yang maha ESA
sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas kebebasan informas, Hak
kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak Perlindungan dan pemajuan. Oleh
sebab itu dalam penekanan makalah ini,
kita seharusnya menyadari bahwa semua manusia, masyarakat penting menghormati,
menghargai,melindungi sesama. Yang pada dasarnya semua memiliki hak yang sama.
Untuk terwujudnya kehidupan yang sejaktera, dama, adil dan makmur. Sesuai
dengan apa yang tlah di cita-citakan bangsa indonesia, yang tercantum dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Haroen, H. Nasrun
Haroen. 1997. Ushul Fiqih. Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu.
Ø Munir Amin, Samsul dan
Jumantoro Totok. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta : Amzah.
Ø M.Zaeni, Effendi,
H.Satria. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta : Prenada Media.
Ø Rohayana, Ade Dedi. 2006.
Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan : STAIN Press.
Ø Syarifuddin, Amir.
1997. Ushul Fiqih. jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Ø Ahmad warson munawir,al-munawir:kamus arab_indonesia,(yogyakarta:pesantren
almunawir,1984),hlm.1224.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar